447 Peserta Tes CPNS Pacitan Dipastikan Ikut SKB

AZ - Rabu, 05 Desember 2018 08:08 WIB
Tes seleksi kompetensi dasar CPNS Pacitan beberapa waktu lalu undefined

Halopacitan, Pacitan—Peserta yang lolos ini jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan peserta yang berhasil melewati ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam seleksi yang dilakukan 15-16 November 2018, dari 1.690 orang yang hadir 44 orang yang memenuhi passing grade SKD.

Berdasarkan surat pengumuman dari Sekretaris Daerah No 810/2706/1408.12/2018, disebutkan, peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "L" di kolom keterangan, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "L" di kolom keterangan tidak dapat mengikuti SKB.

Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (kode P1/L dan P2/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kecuali bagi peserta dari eks tenaga honorer kategori 2 (K2).

Dalam pengumuman tertanggal 4 Desember 2018 disebutkan, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah sebanyak 447 orang. Namun tempat dan tanggal pelaksanaan SKB dengan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) masih menunggu pengumuman lebih lanjut.

Bagi peserta yang mengikuti tes SKB diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta menunjukkan Kartu Peserta Ujian asli yang telah disahkan oleh panitian ujian. Apabila Kartu Peserta Ujian rusak atau hilang dapat dicetak kembali melalui akun peserta pada SSCN.

Peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. Bagi peserta laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang warna gelap bukan bahan jins. Dan bagi perempuan mengenakan kemeja warna putih, memakai rok warna gelap bukan dari bahan jins atau legging dan yang berjilbab mengenakan warna gelap.

Peserta hanya diperbolehkan membawa pensil, dilarang membawa makanan atau minuman dan membawa alat komunikasi. Peserta juga wajib hadir di tempat pelaksanaan SKB minimal 90 menit sebelum ujian dimulai.

“Jika ditemukan pelamar atau peserta SKB yang rnenggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Bagi peserta dari formasi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar agar menyampaikan scan sertifikat asli paling lambat tanggal 7 Desember 2018 melalui email ke alamat cpns2018@pacitankab.go.id dan dokumen tersebut dibawa pada saat pelaksanaan tes SKB.

Untuk daftar nama-nama peserta yang lulus SKD dan berhak mengikuti SKB bisa diunduh melalui laman resmi www.bkd.pacitankab.go.id, dan bagi peserta yang akan mengikuti SKB disarankan untuk sering memantau laman tersebut, karena pengumuman atau informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui laman tersebut.

Bagikan

RELATED NEWS