BPJS Kesehatan Putus Sementara Layanan JKN-KIS di RS Orpeha Tulungagung

AZ - Jumat, 03 Mei 2019 14:03 WIB
ilustrasi undefined

Halopacitan, Tulungagung—Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Indrina Damayanti mengatakan pemutusan kontrak sementara ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3), lembaga layanan kesehatan (rumah sakit) yang menjadi mitra BPJS harus sudah terakreditasi dan diakui secara nasional. Regulasi itu, lanjut dia, secara efektif telah berlaku sejak 1 Januari 2019.

Konsekuensinya, semua rumah sakit yang menjadi mitra layanan kesehatan BPJS Kesehatan wajib telah terakreditasi. Dan RSI Orpeha menjadi "korban pertama" penerapan Permenkes tersebut. Pasalnya, akreditasi RSI Orpeha berakhir pada 30 April 2019.

"Sebenarnya pihak manajemen RSI Orpeha sudah berusaha mengajukan perpanjangan akreditasi ke lembaga KARS (kewajiban akreditasi rumah sakit). Sudah didaftarkan namun karena antrean banyak, tim KARS baru menjadwalkan pelaksanaan survei pada Juni mendatang. Artinya ada jeda selama periode dua bulan RS bersangkutan tidak bisa melayani pasien JKN-KIS," katanya Kamis (02/05/2019) sebagaimana dilaporkan Antara.

Indrina berharap, penghentian sementara kerja sama layanan JKN-KIS di RSI Orpeha bisa menjadi pembelajaran bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang lain.

Ada empat rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di wilayah Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan yang sampai saat ini belum mengantongi akreditasi dan masih mendapat toleransi atau diskresi dari Kementerian Kesehatan.

Empat faskes lanjutan itu masing-masing adalah RSIA Trisna Medika, RSU Prima Medika, RSU Satiti Prima Husada, dan RS Budi Asih Trenggalek.

"Empat rumah sakit ini memang mendapat diskresi dari Kementerian Kesehatan karena beberapa pertimbangan. Mereka diberi waktu sampai akhir Juni, bukan depan. Dan apabila sampai dengan 30 Juni 2019 belum terakreditasi maka per 1 Juli 2019 tidak bisa melayani peserta JKN-KIS," katanya.

Secara nasional, BPJS Kesehatan juga kembali mengingatkan pada sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.

Sebab sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.

Bagikan

RELATED NEWS