BPS Pacitan Lakukan Pemutakhiran Batas Wilayah

AZ - Kamis, 16 Mei 2019 16:46 WIB
Proses pemutakhiran batas wilayah undefined

Halopacitan, Pacitan— Ahmad Agus Arief Wibowo Kasi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah Pacitan sendiri ada sejumlah 275 petugas. Menurutnya ada dua metode pemutakhiran yang digunakan yaitu hard copy dengan penggambaran langsung dengan pencitraan satelit dan aplikasi smartphone dengan basis data dan pemotretan langsung.

Menurut Arief dari hasil pemutakhiran nanti akan didapat kepastian ruang lingkup wilayah dan kependudukannya. "Untuk saat ini kita gambar batas-batas wilayah RT di seluruh wilayah Pacitan. Dari gambar itu nanti akan terlihat batas desa, kecamatan maupun batas kabupaten," Jelasnya.

Menurut Arif, pendataan awal berlangsung selama 1 bulan, yaitu dari 22 April hingga 22 Mei 2019. Selain batas wilayah, petugas pendataan juga wajib mencatat jumlah kepala keluarga dan rumah diwilayah RT setempat, dan juga melakukan dokumentasi dan penggambaran lokasi di peta terkait bangunan ekonomi dan kepemerintahan yang ada. "Jadi jika ada pasar, toko-toko besar, bank sarana ibadah, sekolah dan perkantoran kita input kedalam peta," Sambung Arief.

Salah seorang petugas pendataan, Fahmutajuddin (24) yang bertugas di wilayah Arjosari mengaku pendataan secara umum berjalan lancar. "Ada beberapa masalah dan kendala di lapangan. Namun alhamdulillah, sampai dengan saat ini semua berhasil di atasi berkat dukungan masyarakat maupun aparatur desa," katanya Kamis (16/05/2019)

Menurut pria yang akrab dipanggil Fahmi ini, dalam proses pendataan kali ini adu argumen terkait dengan batas menjadi masalah yang sering dijumpai di lapangan. Seperti batas wilayah Kecamatan Punung dengan Kecamatan Arjosari di Desa Tinatar, Sedayu dan Karangrejo dan juga masalah kependudukan dan tempat tinggal.

"Seperti di Jatimalang, ada seorang warga di perbatasan yang terdaftar sebagai warga Jatimalang, namun setelah pendataan batas rumah yang ia diami masuk Desa Temon. Akhirnya rumah tersebut masuk data Temon sedangkan penghuninya tetap terdaftar di Jatimalang," terang Fahmi.

Menurut Ari Indra, yang juga salah satu petugas pendataan wilayah Kecamatan Arjosari, permasalahan juga kadang muncul saat batas wilayah berada didalam hutan maupun di puncak bukit. "Terkadang koordinatnya kurang beberapa meter karena puncak bukit berupa batu terjal yang tidak bisa didaki. Atau batas di hutan berupa jurang. Padahal kita harus mengirim titik koordinat dan foto," jelas Ari. "Namun jika ada hal-hal seperti itu tetap kita catat untuk kita laporkan kepada koordinator," lanjutnya.

Bagikan

RELATED NEWS