Guru Makin Sulit dapat Sertifikat Pendidikan

AZ - Jumat, 08 Februari 2019 13:06 WIB
ilustrasi undefined

Halopacitan, Pacitan—Sebelumnya, untuk mendapatkan sertifikasi, guru harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang ditempuh dengan waktu 10 hari dan biaya ditanggung pemerintah. Kini pemerintah telah mengubah mekanismenya menjadi program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Beberapa guru di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pacitan mengaku program ini sangat rumit dan juga sulit. Terlebih, bagi guru yang telah berkeluarga serta usia tua.

"Sekolah dulu sekitar tiga bulan tapi awalnya tes, kemarin di Madiun, kalau lulus baru bisa ikut PPG dan biaya sendiri. Lumayan ketat proses ikut PPG, mulai pengajuan berkas, seleksi sampai ikut PPG," ungkap salah satu guru madrasah di lingkup Kemenag Pacitan, sebut saja Anik, Kamis (07/02/2019) malam.

Yuli (bukan nama sebenarnya), salah satu peserta PPG di lingkup Kemenag Pacitan yang saat ini sedang proses mengikuti PPG mengatakan, sebenarnya progam PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik cukup bagus. Akan tetapi, proses yang harus dilalui diakuinya cukup menguras tenaga maupun pikiran, di samping biaya yang harus ditanggung sendiri.

“Progamnya bagus, cuma banyak tekanan, ketat, masuk jam 07.00 WIB - 05.00 WIB, banyak tugas, malam kerjakan tugas pagi dikumpulkan sering sampai larut. Ini teman yang sepuh-sepuh [tua-tua] dari daerah lain banyak yang stres penuh kepalanya mikir tugas, keluarga di rumah, ada juga yang sakit, maklum hampir semua sudah keluarga," ujarnya saat dihubungi Halopacitan.

Bukan hanya itu saja yang harus dilalui para peserta PPG, hanya untuk mendapatkan sertifikat pendidik profesional dan itupun belum tentu lulus, sehingga bagi yang belum lulus harus mengulang di lain kesempatan.

"Kelulusan ditentukan pas Ujian Pengetahuan (UP) dan tidak semua bisa lulus. Mata ujiannya ada dua tahap yakni Ujian Kinerja (Ukin) dan UP. Yang tidak lulus ya mengulang cuma ikut ujian lagi, dan kapan waktunya saya tidak tahu," terang Yuli, yang sudah hampir dua bulan ini mengikuti PPG.

Para peserta PPG berada di tiga kota, Malang, Surabaya dan Bandung. "Kemarin pas ikut tes di Madiun itu ada 40 orang, cuma yang lulus tes dan ikut PPG berapa orang saya kurang tahu," tambahnya.

Kepala Kantor Kemenag Pacitan, Dr. Moh. Nurul Huda, mengakui untuk mendapatkan sertifikat pendidik sesuai regulasi yang ada saat ini yakni PPG dan bukan lagi PLPG.

"PPG ini berbeda dengan PLPG yang hanya ditempuh dengan waktu sekitar 9-10 hari untuk mendapat sertifikat dan biaya ditanggung pemerintah. Kalau PPG biaya ditanggung sendiri," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penjaringan peserta PPG tersebut berdasarkan data yang muncul di Kemenag Kabupaten hingga pusat atau sudah terdata sebelumnya dan dari data tersebut kemudian diadakan ujian sebelum lanjut untuk mengikuti PPG.

"Ketika dalam ujian tersebut peserta belum lulus berarti belum saatnya. PPG ini kan masih proses dan belum secara utuh dilakukan, karena sampai detik ini masih mencari format-format yang ada untuk dikaji dan sejak 2018 kemarin sudah tidak ada PLPG," katanya.

Setelah mengikuti PPG, guru akan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diawasi Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Sertifikat tersebut juga memberikan kewenangan kepada guru untuk mengajar pada jenjang pendidikan yang ditetapkan dan juga tunjangan.

"Jadi, ketika sudah mendapat sertifikat kemudian datanya itu dimasukkan di Pendma [Pendidikan Madrasah] yang seterusnya akan direkap dan diusulkan ke wilayah hingga pusat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) sesuai kapasitas yang ada," imbuhnya.

Bagikan

RELATED NEWS