Agus Hadi Prabowo
Halo Berita

13 Calon Jemaah Haji Pacitan Batal Berangkat

  • Sebanyak 13 calon jemaah haji 2018 asal Pacitan sudah membatalkan keberangkatan. Pembatalan sebagian besar karena permintaan calon jemaah sendiri.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Kabupaten Pacitan tahun ini mendapat kuota haji sebanyak 216 orang. Sementara dari nama-nama yang masuk ke dalam daftar kuota 3 orang membatalkan keberangkatan karena sakit, empat karena meninggal dunia, sementara sisanya enam orang memilih untuk menunda keberangkatan.

“Alasan pembatalan karena pekerjaan, sekolah dan lain sebagainya,” kata Agus Hadi Prabowo, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Jumat (13/04/2018).

Proses pembatalan keberangkatan  dimulai dengan mengajukan permohonan pembatalan melalui kantor kementerian agama kabupaten/kota. Jika karena alasan meninggal dunia, permohonan dilengkapi dengan akte kematian, surat keterangan ahli waris, rekening ahli waris dan bukti-bukti lain dari pemerintah desa maupun surat pertanggungjawaban mutlak dari ahli waris. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang selanjutnya diteruskan ke pusat.

“Dana yang sudah dibayarkan akan dikembalikan utuh. Sedangkan untuk prosesnya kami bisa memberikan jaminan kurang lebih dua bulan," tambah Agus saat ditemui Halopacitan.

Kaitannya dengan pengganti calon jemaah aturan terbaru bisa diisi oleh ahli waris. Namun Agus mengatakan pihaknya  secara resmi aturan itu belum menerima aturan tersebut. “Tetapi berdasarkan penjelasan dari pusat prinsipnya penggantian oleh ahli waris dimungkinkan.”

Di bagian lain Agus juga mengatakan nantinya akan dilakukan penggabungan mahrom seperti suami-istri, anak kandung, lansia dan pendampingya. Jumlah penggabungan mahrom tersebut baru diketahui setelah pelunasan tahap pertama selesai. “Sampai saat ini proses paspor sudah selesai untuk calon jemaah yang melunasi tahap pertama,” lanjutnya.

Setelah itu tahap selanjutnya adalah proses istito'ah atau pemeriksaan hasil kesehatan tahap kedua yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan yang menjadi salah satu syarat untuk pelunasan tahap pertama. "Jadi kalau calon jemaah haji tidak dinyatakan istito'ah,  berarti dia tidak bisa berangkat dan tidak bisa melakukan pelunasan,"pungkasnya.  (Sigit Dedy Wijaya)