Bupati Indartato (membelakangi kamera) saat memberikan remisi kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas II B Pacitan Jumat (17/08/2018)
Halo Berita

50 Orang Warga Binaan Lapas Pacitan Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

  • Sebanyak 50 orang warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pacitan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dengan satu di antaranya langsung bebas.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan— Remisi diberikan bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-72 Republik Indonesia Jumat (17/08/2018). Masing-masing narapidana mendapatkan potongan tahanan satu sampai tiga bulan.

"Yang langsung bebas adalah narapidana kasus perjudian, yang 49 lainnya remisi antara satu sampai tiga bulan dan tergantung lamanya mereka sudah ditahan. Mereka yang belum satu tahun mendapat remisi satu bulan, kalau sudah satu tahun remisi dua bulan dan selanjutnya,"  kata Kepala Lapas Kelas IIB Pacitan, Bambang Supri Handono.

Dia berharap pemberian remisi ini bisa memberikan semangat kepada warga binaan untuk terus meningkatkan diri.

Bambang juga menjelaskan, berbagai upaya pembinaan kepada warga binaan dilakukan, salah satunya dengan membentuk pasukan Merah Putih Narapidana dan mereka dilibatkan dalam kerja sosial di masyarakat.

"Salah satunya merehab rumah warga kurang mampu di Kecamatan Punung. Kegiatannya sendiri akan berlangsung sampai bulan Oktober nanti hal ini juga sebagai bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat," jelasnya.

Bupati Pacitan Indartato, pada sambutannya membacakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Remisi, sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang diimplementasikan dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif, dan dinamis.

“Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” kata Bupati.

Menurutnya, pengurangan masa hukuman memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional. Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel.  (Sigit Dedy Wijaya)