Pelepasan keberangkatan haji Pacitan oleh Bupati Indartato, Selasa (31/07/2018)
Halo Berita

90 Persen Calon Haji Pacitan PNS, Apakah Roda Pemerintahan Terganggu?

  • Sebanyak 239 Calon Haji Pacitan yang telah diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji, 90 persennya atau sekitar 263  berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini membuat mau tidak mau banyak posisi pegawai yang kosong.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan— H.M. Nurul Huda, Kepala Kantor Kemenag Pacitan mengatakan, jumlah jemaah haji Pacitan sebenarnya sebanyak 244, namun lima orang di antaranya mutasi keluar daerah untuk pemberangkataannya dan tiga di antara lima orang yang mutasi tersebut gagal berangkat atau pending.

"Sehingga jemaah asal Pacitan yang dipastikan berangkat sebanyak 239 orang. Dan dari 239 calon haji tersebut 90% berprofesi sebagai PNS," ujarnya sebelum pemberangkatan calon jemaah haji di Pendopo Kabupaten, Selasa, (31/07/2018).

Bupati Pacitan Indartato mengatakan, tidak mempersoalkan banyaknya PNS yang  menunaikan ibadah haji, karena seluruhnya telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi di pemerintahan. Dia yakin hal tersebut tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di Pacitan.

"Saya kira tidak mengganggu,  sudah ada penggantinya sehingga tidak mengganggu jalannya roda di pemerintahan," ujarnya

Meskipun sejumlah penjabat menunaikan ibadah haji, pihaknya optimistis roda pemerintahan masih akan berjalan seperti biasanya. "Karena jabatan-jabatan yang kosong akan diisi sementara oleh pejabat pelaksana harian," imbuhnya

Suko Wiyono, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pacitan, PNS yang cuti tersebut termasuk pejabat struktural maupun fungsional.

"Kalau pejabat struktural otomatis sesuai regulasi yang ada harus ditunjuk pelaksana harian baik dari dalam maupun dari luar, dan semuanya sudah diterbitkan SK pejabat sebagai pelaksana harian," ujarnya seusai pemberangkatan haji.

 

Terkait dengan cuti PNS, rata-rata cuti diambil mulai tanggal 30 Juli hingga 18 September 2018. "Dan itu cuti haji secara nasional, dan bagi PNS yang berangkat haji wajib mengajukan izin cuti ke masing-masing instansi," terangnya.  (Sigit Dedy Wijaya)