AAJI: Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Bakal Terima Santunan Asuransi Rp1,25 Miliar

Selasa, 12 Januari 2021 04:17 WIB

Penulis:SP

Pesawat Sriwijaya Air  SJ-182
Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 undefined

Direktur Eksekutif  Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, memastikan para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menerima hak asuransi setidaknya Rp1,25 miliar.

Dalam hal ini, ia akan berkomunikasi dengan pihak maskapai sekaligus mendata keabsahan ahli waris sebagai penerima.

“Kami akan memastikan proses klaim asuransi sesuai dengan koridornya,” mengutip keterangan tertulis Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Minggu, 10 Januari 2021, seperti dilansir dariTrenAsia.com.

 

Menurut Togar Pasaribu semua tergantung dari hasil investigasi atas kecelakaan tersebut. Nantinya, fitur polis akan disesuaikan dengan kontraknya.

Korban kecelakaan pesawat ini akan diberikan jaminan atas klaim pembayaran asuransi komersial bagi para pemilik polisnya masing-masing.

Adapun nilai klaim asuransi bagi korban pesawat memiliki aturan tersendiri. Di tataran praktik internasional, nilai santunan dan asuransi itu diatur dalam Konvensi Montreal.

Seperti dalam artikel 21 Konvensi Montreal, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada penumpang atau keluarga penumpang sebesar 100.000 special drawing rights (SDR) untuk korban, baik cedera maupun meninggal.

SDR merupakan satuan mata uang yang biasa digunakan oleh International Monetary Fund (IMF). di situs resmi IMF, nilai 1 SDR sama dengan sekitar US$1,5 atau tepatnya US$1,47 per Oktober 2018. Jika berdasarkan kurs BI hari ini, Jumat, 8 Januari 2021, nilai tukar rupiah berada pada level Rp14.058 per dolar Amerika Serikat (AS). Maka jika mengacu ke Konvensi Montreal, nilai santunan bisa mencapai lebih dari Rp2,06 miliar per korban.

Akan tetapi di Indonesia, ada kebijakan tersendiri juga meski tetap menghormati Konvensi Montreal. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 8 Agustus 2011 mengeluarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang diteken Menteri Freddy Numberi.

Aturan kompensasi angkutan udara tersebut juga telah disesuaikan dengan beleid lainnya seperti UU No.2/1992 tentang Perasuransian, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan tentu saja UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 itu, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.

Kewajiban santunan itu pun telah diterapkan dan dibayarkan kala terjadi musibah pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor pada 9 Mei 2012, yang menewaskan 45 jiwa. Selain itu, santunan besar juga diberikan kepada ahli waris dari 162 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 yang mengalami musibah di Laut Jawa pada 28 Desember 2014.

Saat jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018, juga diberikan hak ahli waris masing-masing Rp1,3 miliar. Saat itu, pesawat nahas tersebut membawa 189 penumpang sehingga total asuransi yang dibayarkan Rp245 miliar.

Angka Rp1,25 miliar itu mungkin lebih kecil dari pada SDR100.000 (Rp2,06 miliar) tetapi setidaknya kompensasi tersebut diharapkan mampu mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

Sementara untuk para ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia, disebutkan berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang berasal dari iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) dari PT Jasa Raharja (Persero).