Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran tahun ini. Mendukung upaya tersebut maka Polres Pacitan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan mengambil langkah dengan mendirikan pos check point penyekatan dalam mengantisipasi mudik lebaran.
“Untuk tanggal 6 – 17 Mei itu total. Orang dengan moda transportasi apapun tidak boleh melintas.Selain kita jaga, juga memblokade, dengan sendirinya akan berputar balik. Baik dari dalam maupun dari luar Pacitan” tegas Wiwit Ari Wibisono Kapolres Pacitan, seperti dilansir dari pacitankab.go.id Senin (3/5/2021).
Lebih lanjut Wiwit menyampaikan pengecualian yang boleh melintas adalah bagi orang yang sakit dan sedang melaksanakan tugas.
“Sebelum tanggtal 6 atau sesudah tanggal 17 Mei itu perlakuannya masih bisa melintas, yaitu sebagai pelaku perjalanan. Dengan syarat harus membawa surat antigen atau hasil Genose. Apabila ada yang tidak bawa, kita putar balik” tambahnya.
Adapun pos check point penyekatan tersebut didirikan dibeberapa titik lokasi perbatasan kabupaten Pacitan, termasuk jalur alternatifnya.
Terdapat 4 kecamatan yang menjadi titik penyekatan utama yaitu Glonggong dan Cemeng di wilayah Kecamatan Donorojo, serta Jeruk di Wilayah Kecamatan Bandar. Tiga titik di dua kecamatan ini berbatasan dengan wilayah Jawa Tengah. Kemudian di titik wilayah Tegalombo yang berbatasan dengan kabupaten Ponorogo serta titik di Kecamatan Sudimoro yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek.
Tidak hanya itu, Kepolisian bekerja sama dengan desa setempat juga melakukan pengawasan di jalur tikus (jalan tembusan/alternatif) yang berpotensi menjadi jalur para pemudik.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak desa khususnya diwilayah perbatasan untuk membantu. Ya, upaya untuk penguatan masyarakat termasuk pemantauan bagi pemudik yang dating” kata Indrata Nur Bayuaji, Bupati Pacitan.
Aji, panggilan akrab Bupati Pacitan ini menyampaikan penyekatan tersebut bukan hanya dilakukan di Pacitan saja, tetapi juga dilakukan diberbagai kota/kabupaten lainnya di Indonesia.
“Saya berharap masyarakat patuh dan mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik dulu” pesannya.
Seperti diketahui, berkaitan dengan upaya pencegahan peningkatan penularan COVID-19 tersebut. Pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, telah menetapkan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Di samping itu, sesuai dengan Adendum Surat Edaran tersebut, upaya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.