Mulai 10 Februari 2021 aplikasi TikTok Cash resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi seperti dilansir dari Trenasia.com Kamis (11/2/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir platform tersebut.
“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com per kemarin, 10 Februari 2021. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy kepada TrenAsia.com, Kamis 11 Februari 2021.
Penyebab aplikasi tiktiok tersebut diblokir karena telah melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar.
Dia mengatakan pemblokiran itu dilakukan pasca Kominfo mendapatkan surat permintaan pemblokiran dari Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 10 Februari 2021.
Sebagai informasi, Tiktok Cash merupakan aplikasi video pendek dengan penawaran sejumlah uang pada pengguna yang menonton konten. Untuk mendapatkan pembayaran tersebut, penggunanya harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.