Awas, Pelaku Pelempar Batu ke Kereta Api Bisa Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Halo Berita

Awas, Pelaku Pelempar Batu ke Kereta Api Bisa Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

  • Masyarakat diharapkan tidak melakukan aksi vandalism khususnya pelemparan batu terhadap kereta api. Selain merusak fasilitas umum juga membahayakan jiwa. KAI me
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Masyarakat diharapkan tidak melakukan aksi vandalism khususnya pelemparan batu terhadap kereta api. Selain merusak fasilitas umum juga membahayakan jiwa. KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

 

VP Public Relations KAI Joni Martinus  menyampaikan kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api.

 

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap Kereta Api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api,” kata Joni pada siaran pers tertulisnya Senin (20/9/2021).

 

Joni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

  
“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api,” kata Joni.

 
Dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Pada beberapa kegiatan tersebut, KAI juga menyalurkan bantuan CSR dalam program community relations berupa pemberian sarana olahraga, ibadah, dan alat pencegahan Covid-19 untuk sekolah-sekolah dan rumah ibadah yang berada di sekitar rel Kereta Api.

 
Pada Januari 2020 s.d Juni 2021, KAI telah menyalurkan 334 Bantuan Bina Lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel dengan total dana yang diberikan Rp13.070.396.335,-. 

 

Program Bina Lingkungan tersebut disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.