
Baby Lobster di Pacitan Mendapat Pengawasan Ketat
Keberadaan benur atau baby lobster mendapat pengawasan ketat oleh pemerintah yang bekerja sama dengan masyarakat.
Halo Berita
Halopacitan,Pacitan— Bambang Mahendrawan, S.PT, MM, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pacitan mengatakan baby lobster termasuk binatang yang dilindungi oleh pemerintah dan jika kedapatan menangkap atau menjual maka akan terancam sanksi penjara.
“Terkait penangkapan pencuri benur pada pekan lalu di Pacitan, pada prinsipnya kami selaku UPT [Unit Pelaksana Tugas] Dinas Perikanan Provinsi mempuyai tanggung jawab terhadap pengawasan dan penegakan peraturan yang di keluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya kepada Halopacitan Kamis (08/02/2018).
Bambang mengatakan pihaknya menggandeng masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pencurian dan jual beli baby lobster.
"Kami tidak sendiri karena dibantu oleh Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas) dan dari keamanan yang terdiri dari Angkatan Laut dan Polair yang bermarkas di Pelabuhan Tamperan Pacitan. Dengan kelompok ini UPT Kelautan dan Perikanan rutin mengadakan patroli sesaui dengan kewenangan masing-masing.”
Bambang Mahendrawan, S.PT, MM, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pacitan/Sigit Dedy Wijaya
Dia mengatakan sesuai undang-undang yang berlaku,bila kedapatan menangkap benur maka pelaku akan ditindak tegas dan bisa masuk jeruji besi.
"Penyuluhan, pembinaan,dan penyadaran kepada para nelayan melalui kelompok nelayan, secara tidak bosan-bosannya sudah kami lakukan, karena itu juga sudah tugas kami. Dalam memberikan pembinaan, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian, karena bagaimanapun juga kepolisian yang berwenang dalam penegakan hukum".
Dia berharap masyarakat mematuhi perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, “Karena perundang-undangan itu dibuat, sebenarnya untuk melindungi dan memberikan manfaat bagi warga negara atau masyarakat,” tutupnya (Sigit Dedy Wijaya)