Halopacitan, Pacitan— Sulistyorini, Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Pacitan, Selasa (17/07/2018) mengatakan sesuai peraturan pendaftaran akan ditutup pada Selasa pukul 24.00 WIB.
"Baru ada empat pendaftar, kemarin (16/07) ada dua pendaftar dan hari ini hingga pukul 14.00 WIB juga baru dua pendaftar, masing-masing dari partai PKS, Nasdem, Demokrat, Berkarya. Dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB malam nanti," ujar Sulistyorini.
Dia menegaskan setelah pendaftaran ditutup, bagi bacaleg tidak diperkenankan lagi mendaftar. "Menurut sistem informasi sudah hampir 80 persen parpol sudah menginput data, namun mereka belum submit atau menyerahkan data, sehingga KPU tidak bisa memantau," tambahnya.
Pendaftaran Caleg dilakukan di KPU sesuai dengan tingkatannya. Untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan di KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan Anggota DPRD Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan di KPU Provinsi, dan anggota DPR RI dilakukan di KPU Pusat. Seperti diketahui pemilihan umum 2019 akan diikuti 16 partai politik. (Sigit Dedy Wijaya)