Senin, 04 Februari 2019 14:07 WIB
Penulis:AZ

Halopacitan, Pacitan—Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus mengakui masih ada pelanggaran pemasangan APK. Pihaknya juga sudah memberi sosialisasi dan teguran kepada peserta pemilu, sebelum melakukan penurunan atau penertiban APK yang melanggar tersebut.
"Pertama diperingatkan dan sanksi terakhir diturunkan. Sebenarnya, APK yang diturunkan bisa diambil kembali untuk dipasang di tempat yang benar atau sesuai regulasi," katanya, saat ditemui Halopacitan, Senin (04/02/2019).
Yang menjadi masalah APK melanggar tersebut milik caleg provinsi maupun DPR RI dan tidak ada yang mengetahui siapa yang memasangnya.
"Tetapi kalau yang APK Caleg DPRD kemarin kita temukan ada 24, dalam waktu 1x24 jam setelah diperingatkan tinggal satu di Banjarsari. Patut saya acungi jempol, dan kita Bawaslu sangat mengapresiasi kepada partai dan caleg karena ada kerjasama yang baik," ujarnya.
Sementara, Sulami, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan mengatakan, jika menemukan pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu belum langsung menurunkan APK tersebut karena harus melalui mekanisme atau tahapan-tahapan yang ada.
Sedangkan untuk penertibannya sudah ada jadwal tersendiri dari provinsi namanya giat Jatim Tertib Serentak. Dan saat melakukan penertiban diikuti oleh pihak terkait, seperti Satpol PP, Panwascam, jajaran KPU dan juga Bawaslu sendiri.
"Jadi, misal ada temuan, tidak setiap hari kita melakukan penertiban, tapi ada mekanismenya yang harus dilalui. Dari temuan-temuan itu mulai dari desa, kecamatan baru ke Bawaslu semua di pleno kan," terang Sulami.
Hingga saat ini masih ada salah satu APK milik caleg DPR terpasang di Jalan A Yani atau di depan Gedung Gasibu, yang merupakan kawasan steril dari pemasangan Alat Peraga Kampanye. Hal ini juga dibenarkan Bawaslu.
Bagikan