
Berduaan di Kost dengan Lawan Jenis, Hukumannya Membersihkan Masjid
Usaha tempat kost semakin marak di Pacitan seiring pertumbuhan tempat-tempat pendidikan dan kerja di kabupaten tersebut. Secara ekonomi cukup membantu, tetapi juga berbagai problem sosialpun muncul.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan—Salah satu daerah yang memiliki peluang tinggi usaha kost adalah di wilayah Kelurahan Ploso, Pacitan. Di wilayah ini terdapat beberapa Sekolah Menengah Atas, perguruan tinggi, serta beberapa pusat keramaian seperti terminal dan objek wisata seperti Pancer Door maupun Telengria.
Tarif yang dipatok para pemilik kost cukup beragam tergantung kondisi kamar dan fasilitasnya."Kalau yang biasa sekitar Rp300.000-Rp500.000 per bulan ya rata-rata itu. Kalau yang fasilitas baik seperti kamar mandi dalam dan sebagainya sekitar Rp800 - Rp1 juta," kata Faredi, warga di sekitar Kampus di Kelurahan Ploso, yang sebelumnya juga membuka usaha kost, Kamis (03/01/2019).
Utomo, Kepala Seksi Kesos dan Trantib di Kelurahan Ploso, mengatakan bahwa semua wilayah yang ada di Ploso ini terdapat usaha kost. "Paling banyak di lingkungan Ngampel, Temon, dekat kampus. Tapi kalau jumlahnya karena data kena banjir dulu sampai sekarang belum data lagi, kalau 500 kamar lebih," katanya.
Menurutnya, jumlah kamar kost di kelurahan Ploso cukup meningkat dibanding sekitar 10 tahun sebelumnya. Hal ini mau tidak mau menuntut perhatian tersendiri termasuk keamanan dan problem lain terkait kehidupan anak kost. Pihaknya menekankan RT/RW dan masyarakat sekitar untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan perhatian.
"Belum lama ini timbul sedikit masalah, terkait etika, sopan santun maupun aturan-aturan yang ada dan lingkungan juga terganggu. Meski tidak berbuat jika beberapa anak laki-laki dan perempuan yang masih bersekolah berada dalam satu kamar, jika dilihat itu kan tidak etis, sehingga anak-anak tersebut diberi hukuman biar ada efek jera, hanya disuruh bersihkan masjid dan bersihkan kelurahan ini," bebernya.
Pria yang akrab disapa Pak Ut ini juga mengungkapkan, bahwa banyak pemilik kost yang mengeluhkan sikap penyewa yang tidak sportif dalam membayar. Misal satu sampai dua bulan tinggal rutin membayar namun setelah bulan ke tiga kunci ditinggal dan kabur tanpa kabar.
Bahkan, pihaknya juga sudah seringkali menyampaikan kepada pemilik kost untuk melaporkan penghuni yang ada di tempat kostnya. Akan tetapi tidak ada yang melaporkan ke kelurahan, sehingga perlunya pengawasan khusus dari lingkungan itu sendiri.
"Jadi, polemiknya itu rumit dan beragam kalau tempat kost. Sifat manusia kan juga beda-beda, makanya kita juga telah sampaikan kepada RT/RW dan pemilik kost sesuai Perda No. 7/2018 yang menyangkut ketertiban umum, juga mengatur tentang kost, sehingga kalau ada pelanggaran, bisa ditegur, saya harap pemilik kost juga melaporkan penghuni kostnya," ungkapnya.
Meski banyak problem yang ditimbulkan dari tempat kost beberapa warga di Kelurahan Ploso juga menanggapi berbeda-beda, baik setuju dengan keberadaan tempat kost maupun tidak mau tahu.
"Kalau kami ya baik-baik saja, toh usaha kost itu juga menambah perekonomian mereka, yang penting jaga nama baik lingkungan," ujar Robingatun, warga lainnya sembari menyarankan kepada pemilik kost agar menyediakan penjaga agar tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan maupun disalahgunakan di luar sepengetahuan pemilik kost.
