Pemeriksaan berkas pernikahan
Halo Berita

Biaya Nikah Itu Murah, Yang Mahal Menghormati Tamu

  • Mahalnya biaya pernikahan sebenarnya tidak terlepas dari persoalan rasa menghormati tamu dari kedua keluarga, yang memiliki latar belakang terpandang ataupun tradisi yang kadang harus mewah.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Arjosari—Menurut pantauan Halopacitan, beberapa pernikahan yang telah dilangsungkan pada 2018 ini khususnya di wilayah Kecamatan Arjosari, biaya yang dikeluarkan bagi keluarga mempelai bisa mencapai puluhan juta, mulai membuat undangan, sewa pakaian beserta perlengkapan temanten, sewa terob, sound system, catering, fotografer maupun video dokumentasi, orgen tunggal dan sebagainya.

"Ya tergantung, tinggal mau yang sederhana atau wah. Kalau dirata-rata biaya perlengkapan semua itu ya tidak bisa, itu kan kemauan dan kemampuan keluarga masing-masing, kalau wah ya bisa Rp50 juta ke atas, kalau sederhana ya cukup ke KUA selesai. Saya dulu itu sekitar Rp15 juta lebih dan tidak sebar undangan banyak, karena anak tidak mau dibuat mewah. Ya untuk menghormati tamu saja saya sewa ini itu," ungkap Yadi, salah satu warga, yang beberapa waktu lalu menikahkan putrinya Rabu (12/12/2018)

Untuk menggelar pesta pernikahan pekerjaan juga berlangsung berhari-hari dari persiapan, hari H hingga pasca pesta. Hal ini menjadikan biaya nikah makin mahal.

"Kalau nikahnya tidak mahal, apalagi berlangsung di KUA gratis, paling biaya foto copy berkas saja. Kalau kita mengundang penghulu, sewa ini itu dulu bukan karena kita kaya dan pengin dilihat wah, sebagai orang tua ya kita menghormati tamu dan keluarga dari jauh," ujar Dian warga lainnya, tanpa merinci berapa biaya yang dikeluarkan.

Meski demikian, persoalah nikah yang diperintahkan agama sebenarnya tidak mahal, tapi murah dan mudah. Hanya kedua mempelai, wali nikah, saksi nikah, dan lafadz ijab qobul, dan pernikahan sudah sah.

Kepala KUA Kecamatan Arjosari Drs. Akhmad Munib melalui staf KUA mengatakan, nikah ada dua cara pertama dilangsungkan di KUA dan kedua mengundang penghulu. Ia menjelaskan, terkait biaya untuk melangsungkan akad nikah yang dilaksanakan di KUA adalah gratis.

"Kalau titip modin otomatis kan ada jasa dan itu urusan wali dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Kalau di KUA tidak ada biaya, tapi yang bersangkutan minimal tiga kali ke KUA, untuk mendaftar, sidang pemeriksaan berkas dan ijab qobul," ujar Azharuddin Efendi Uswa, staf KUA Arjosari,

Sedangkan di luar atau mengundang penghulu, ada biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.600.000 yang disetor ke bank. "Itu nanti yang bersangkutan setor sendiri ke bank, awalnya ya mendaftar ke KUA, kemudian dibuatkan billing untuk setor ke bank, setelah itu difoto copy rangkap lima baru kembali ke KUA," katanya.

Sejak tahun 2017, lanjutnya, ada tambahan persyaratan bagi calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan, selain perlengkapan seperti foto copy KTP, Ijazah, surat keterangan kesehatan dari Puskesmas dan sebagainya, itu ada tambahan perlengkapan berkas dengan foto penanaman pohon.

"Persyaratan untuk penanaman pohon, kalau tidak salah itu ada edaran dari Kementerian Kehutanan. Jadi, kedua calon manten tersebut menanam pohon, kemudian difoto dan dilampirkan pada berkas pendaftaran," terangnya.

Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arjosari, dalam kurun waktu dua tahun terakhir peristiwa nikah meningkat. Pada tahun 2017 tercatat ada 260 peristiwa nikah, sedangkan tahun 2018 sebanyak 331 peristiwa nikah, terhitung mulai Januari hingga 16 Desember 2018 dan kemungkinan akan bertambah.

"Tahun ini paling banyak di Bulan Agustus ada 59 peristiwa nikah, kalau Desember ini tercatat sampai tanggal 16 saja, baru 22 dan yang banyak besok (13/12/2018) itu ada 15 calon manten  dalam sehari," kata Azharuddin.