Halopacitan, Pacitan—Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pacitan, dari target pajak daerah sebesar Rp27,9 milliar untuk tahun 2018 hingga September 2018 sudah mencapai Rp26,5 milliar.
Dari berbagai objek pajak tiga sektor melampaui target. Salah satunya pajak penerangan jalan yang telah mencapai Rp8,9 milliar dari target sebesar Rp8,4 milliar. Dua sektor lain adalah pajak parkir yang telah mendapatkan Rp41 juta dan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan capaian Rp1,5 miliar. Target masing-masing sektor tersebut adalah Rp23 juta dan Rp950 juta.
Sementara pajak daerah lainnya yang hampir mencapai target di antaranya pajak hiburan dengan capaian 92,78% dari target Rp65 juta, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mencapai 91,58% dari target sebesar Rp15,5 miliar dan pajak hotel dari target Rp450 juta terealisasi Rp388 juta atau 86,35%.
Namun untuk pajak restoran, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan masih jauh dari target dengan capaian di bawah 72,86%.
"Itu data sementara yang sudah masuk sampai dengan September 2018 dan kita belum cocokan dengan OPD atau instansi yang lain," kata Zaenudin Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Pacitan Rabu, (03/10/2018).
Zaenudin menambahkan, langkah-langkah yang diambil untuk pemenuhan target pajak daerah kepada wajib pajak yang belum membayar yakni dengan pendekatan persuasif terutama untuk memberikan teguran.
"Kalau teguran selama ini memang belum, wajib pajak juga sadar dengan pajaknya dan kita berhak memungut pajaknya," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)