Selasa, 24 November 2020 11:15 WIB
Penulis:SP
COVID-19 memaksa para petinggi negeri ini melakukan kebijakan, termasuk cuti bersama. Libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 akan dipangkas, seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy atas permintaan Presiden Joko Widodo.
Awalnya, libur akhir tahun merupakan pengganti cuti bersama saat Hari Raya Idul fitri. Libur sedianya akan dimulai pada 24 Desember 2020 untuk cuti bersama Hari Raya Natal, 25 Desember 2020 libur Natal, 28-31 Desember 2020 libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah.
“Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idulfitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, seusai Ratas dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir Antara, Senin, 23 November 2020.
Muhadjir mengatakan presiden memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idulfitri ini.
Adapun rapat terbatas tersebut diselenggarakan untuk mengevaluasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam ratas itu Jokowi menyampaikan bahwa indikator penanganan COVID-19 di Tanah Air relatif positif dibandingkan dengan indikator penanganan global.
Muhadjir menyampaikan arahan presiden agar indikator tersebut dipertahankan dan diupayakan semakin baik.
Presiden juga berpesan agar Mendagri, Polri dan seluruh jajaran memberikan perhatian khusus dalam masalah pilkada yang akan berlangsung kurang dari dua pekan ke depan.
Untuk lebih lengkapnya, simak rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 hasil revisi terakhir SKB 3 Menteri:
Bagikan