Halopacitan, Pringkuku—Karena banyaknya sertifikat yang dibagikan, warga harus rela antrer berjam-jam untuk mendapat gilirannya.
"Sesuai SKB tiga menteri se Jawa-Bali, warga hanya membayar Rp 150 ribu, tidak ada bayar lain-lain lagi," kata Ismono, Kepala Desa Dadapan, di sela-sela melayani masyarakat di kantornya.
Ismono menjelaskan proses pembuatan sertifikat ini berlangsung cukup lama yakni sekitar empat bulan karena banyak tahapan yang harus dilakukan.
"Keseluruhan di Desa Dadapan ada sekitar 1.200 lebih tanah warga yang sudah di usulkan, tetapi yang sudah jadi dan dibagikan ini sebanyak 1.040 sertifikat," imbuh Ismono.
Warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah tentu saja senang terlebih biaya pembuatan sertifikat ini lebih murah dibanding biasanya.
"Dulu cuma bayar Rp.150 ribu, dan tidak bayar lagi, ini cuma beli materai enam ribuan saja," kata Tuniatin, warga Dusun Beji Desa Dadapan, seusai mengambil sertifikat.
Sementara, Misno warga lainnya mengaku sangat terbantu dengan program ini. ''Mumpung ada progam dari pemerintah, ya kita ikut saja. Kalau mengurus sertifikat sendiri harus bolak-balik ke kantor BPN. Tapi ini sertifikat langsung di antar ke desa kami," katanya.