Halopacitan, Pacitan- Bupati Pacitan Indartato memastikan saat cuti bersama Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan pelayanan publik akan tetap berjalan,
"Kemarin sudah saya rapatkan dengan kepala OPD [ Organisasi Perangkat Daerah] , jadi untuk yang melayani publik tetap berjalan termasuk di dalamnya Disdukcapil akan tetap bekerja jadi H-1 dan H+1 masih tetap ada, dan liburnya hanya Hari Raya Idul Fitri saja,” katanya seusai Lantik pejabat struktural di Pendopo Kabupaten Pacitan Kamis (07/06/2018).Sedangkan untuk tenaga kesehatan, menurut Indartarto akan tetap buka meski saat Idul Fitri.
Sementara pada pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) mulai tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018 libur cuti bersama, dan akan dilayani pada 21 Juni sampai 27 Juni 2018
Kasatlantas Polres Pacitan AKP Hendrix K Wardana menyampaikan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal tersebut diharapkan dalam memperpanjang sebelum pelayanan SIM tutup pada libur Lebaran.
Jika tidak sempat memperpanjang masa berlaku SIM sebelum tanggal tersebut masih diberikan jangka waktu tenggang sampai tanggal 27 Juni 2018.
''Bagi yang tidak sempat akan diberikan masa tenggang waktu untuk perpanjangan SIM pada 21 - 27 Juni 2018,"
Namun jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan yaitu tanggal 27 Juni 2018 maka harus mengikuti mekanisme atau prosedur untuk penerbitan SIM baru. (Sigit Dedy Wijaya)