Usman S.Sos
Halo Berita

Dua Perusahaan di Pacitan Minta Penangguhan Upah Minimum

  • Dari 37 perusahaan yang ada di Kabupaten Pacitan, dua telah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Sebagaimana diketahui UMK Kabupaten Pacitan yang telah ditetapkan di tahun 2019 ini sebesar Rp1.763.267,65, atau naik sekitar Rp200.000 lebih dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pacitan, Usman, S.Sos mengatakan, penetapan UMK tersebut sebenarnya sudah melalui pembahasan lembaga tripartid tentang pengupahan di Kabupaten Pacitan, dan sesuai yang disepakati yakni sebesar Rp1,6 juta, akan tetapi setelah diajukan keputusan Gubernur berbeda.

"Kita pun juga sudah sampaikan ke perusahaan-perusahaan terkait keputusan Gubernur dan bagi perusahaan yang tidak mampu untuk membayar, silahkan melakukan haknya untuk penangguhan dengan batas waktu 21 Desember 2018, dan ternyata ada dua perusahaan yang menangguhkan yakni KPRI Among Husada dan PT TOP," ujar Usman, Rabu (02/01/2018).

Usman menjelaskan, pengajuan penangguhan tersebut sesuai mekanisme yang ada dan akan direkomendasikan ke Provinsi. "Jadi dokumen harus lengkap, harus ada kesepakatan kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan itu sendiri," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Usman, PT TOP mengajukan penangguhan hingga lima bulan atau sampai Mei 2019, dan saat ini pengupahan masih menggunakan dasar perhitungan sesuai UMK 2018.

"Mereka butuh proses untuk membayar sampai Rp1,7 juta itu, kalau tidak salah sampai Bulan Mei dan setelah Mei nanti menggunakan UMK yang baru. Kalau Koperasi itu hampir setiap tahun mengajukan penangguhan, persoalannya kan koperasi itu APBD, jadi ada ketentuan tersendiri atau disesuaikan dengan kemampuan APBD," terang Usman.

Ditanya jika didapati perusahaan yang tidak melakukan pengupahan sesuai UMK yang ditetapkan, tindakan apakah yang harus dilakukan ?

''Kita ada tim pengawas dari Provinsi. Hanya saja kita menetapkan sebanyak 37 perusahaan yang dianggap mampu dan wajib membayar pengupahan sesuai UMK, termasuk dua perusahaan yang mengajukan penangguhan,” imbuhnya.