Halopacitan, Pacitan—Data yang diperoleh Halopacitan dari Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan faktor Ekonomi yang menjadi penyebab utamanya. Penyebab lain yang mendominasi adalah adanya pihak ketiga alias selingkuh.
Menurut data tersebut selama tahun 2015 929 kasus perceraian. Dari jumlah itu 622 kasus adalah gugat cerai atau permintaan istri dan 307 kasus dari pihak pemohon atau yang diajukan suami atau cerai talak.
Angka pada tahun 2016 tidak jauh berbeda. Ada penurunan tetapi tidak signifikan. Selama tahun tersebut ada 910 kasus perceraian dan gugatan istri tetap mendominasi yakni 592 kasus dan sisanya yakni 319 kasus dari pihak pemohon.
Sedangkan pada 2017 ada 631 kasus yang berasal dari gugatan istri dan 281 kasus dari pihak suami hingga totalnya menjadi 912 kasus.
Muhammad Mukti, SH, dari bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan saat ditemui Halopacitan di kantornya Jumat (02/02/2018) mengaku angka ini cukup tinggi. Dia mengatakan faktor ekonomi menjadi pendorong paling tinggi dari kasus perceraian.
“Faktor penyebab utamanya terjadinya perceraian adalah faktor ekonomi ,kasus yang banyak ditemukan dari penggugat ekonomi tidak mapan, banyak suami yang merantau dan tidak memberi nafkah istri,” katanya.
Faktor ekonomi ini ternyata juga merembet ke masalah lain yakni perselingkuhan. “Ketika ada masalah ekonomi akhirnya pihak ketiga pun datang memberi pertolongan. Sedangkan di perantauan suami juga ada pihak ketiga,” katanya. (Sigit Dedy Wijaya)