Sabtu, 23 Maret 2019 18:25 WIB
Penulis:AZ

Halopacitan, Pacitan— Peraturan Pemerintah No.11/2019 sebagai perubahan kedua terhadap PP 43/2014 terkait penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa. Dengan adanya PP baru itu penghasilan tetap yang diterima oleh kades dan perangkatnya di atas Rp2 juta.
Kehidupan perangkat desa terutama di wilayah Pacitan masih jauh dari sejahtera. Masih banyak desa-desa di Kabupaten Pacitan yang belum mampu memberikan penghasilan tetap yang layak kepada perangkatnya, bahkan hanya untuk setara UMR saja masih banyak yang belum tercapai.
Hal itu disebabkan banyak hal terkait regulasi dan persyaratan di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama dalam penetapan penghasilan tetap bagi perangkat desa. Namun dengan terbitnya PP No. 11/2019 yang diundangkan pada 28 Februari 2019 memberi harapan baru kepada para perangkat desa.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pacitan Samsudin sebagai bentuk sambutan atas lahirnya PP itu, pengurus PPDI Kabupaten telah merencanakan menggelar Musda PPDI untuk membahas dan mengawal pelaksanaan PP 11 itu di Kabupaten Pacitan.
"Insya Allah, segera kami gelar. Tempat sudah dapat, kemungkinan di Balai Desa Dadapan. Terkait waktu akan menyusul karena masih kita koordinasikan dengan teman-teman pengurus kecamatan, yang pasti tidak sampai akhir bulan ini," katanya saat ditemui Halopacitan Sabtu (23/03/2019).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Sekretaris Desa di Desa Purworejo Kecamatan Pacitan ini menjelaskan, agenda Musda adalah pembahasan pelaksanaan PP 11/2019 di Pacitan dan peningkatan persentase dana perimbangan daerah ke desa.
"Nanti kita akan bahas bagaimana agar Pemda Pacitan segera mengeluarkan produk hukum, agar PP tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan juga peningkatan ADD dari 10% menjadi 15% . Jika hal itu disetujui rekan-rekan perangkat desa yang lain, keputusannya akan kami bawa kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pacitan," lanjut Samsudin.
Fuad Budi salah seorang Kaur di Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari mengaku bahagia dengan keluarnya PP 11/2019 ini. "Harapan kami untuk lebih dihargai dan terangkatnya taraf hidup akhirnya terpenuhi. Ini bukan semata-mata uang, namun penghargaan yang layak atas sebuah kinerja", katanya.
Bagikan