Hati-Hati, Begini Cara Cek KTP-mu Dipakai Pinjol Apa Tidak

Senin, 02 Maret 2026 21:59 WIB

Penulis:Amirudin Zuhri

Editor:Amirudin Zuhri

aploaksi ilegal.jpg
Ilustrasi Aplikasi Pinjol dan Pinpri Ilegal

Halopacitan.dom Banyak kasus orang tidak merasa mengajukan pinjaman ke Pinjol tetapi mendapat tagihan. Sungguh menyebalkan,  Untuk itu menjaga agar data pribadi anda khususnya KTP tidak digunakan adalah hal yang sangat penting. 

Hingga Juni 2025 saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 8.752 laporan atau pengaduan terkait entitas keuangan ilegal hingga akhir Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal, serta mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Dari total tersebut, 7.096 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 1.656 terkait investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Sementara, sejak diluncurkan pada akhir November 2024, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan, dengan total 267.992 rekening yang dilaporkan.

Sedangkan total kerugian dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,4 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir OJK mencapai Rp558,7 miliar.

Cara Cek KTP Pernah Dipakai Pinjol atau Tidak

Untuk menjaga keamanan, terutama dalam hal yang sangat sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), disarankan untuk melakukan pengecekan secara rutin.

Hal ini untuk memastikan apakah KTP Anda pernah atau sedang digunakan oleh orang lain untuk mendaftar di aplikasi pinjol. Langkah ini untuk membantu mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan.

Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak melalui SLIK OJK:

1.SLIK OJK secara Online

Salah satu cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan SLIK OJK. Nantinya, OJK akan menampilkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda ingin periksa.

Adapun, seseorang yang mengalami pembayaran macet saat menggunakan paylater atau pinjol akan berdampak pada skor kredit BI Checking. Berikut tahapan pengecekan melalui SLIK OJK.

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha
  • Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah sejumlah dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
  • Klik 'Ajukan Permohonan'- Setelah berhasil pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon bisa mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • Setelah itu pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan)

2. Datang ke Kantor OJK 

Selain mengecek secara online, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan SLIK OJK secara langsung di kantor OJK terdekat. Persyaratan yang diperlukan meliputi membawa KTP asli dan fotokopi KTP.

Setibanya di kantor, Anda diharapkan mengisi formulir permohonan informasi iDeb dan menyerahkannya kepada petugas OJK bersama dengan KTP asli dan fotokopi. Tim OJK akan melakukan verifikasi data dan memberikan hasil iDeb SLIK kepada Anda.

Dengan ini, Anda dapat secara langsung mengecek apakah ada pinjaman yang menggunakan informasi KTP Anda tanpa sepengetahuan Anda.

Jika anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak berikut:

Telepon: 157

Email: konsumen@ojk.go.id

WhatsApp: 081-157-157-157.