Halopacitan,Pacitan—Hal itu diungkapkan I Nyoman Suwardika, perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Timur saat pembukaan Klinik Konsultasi Pengelolaan Bantuan Keuangan di Desa yang dielar di Seaview Telengria Rabu (05/09/2018).
Dia menyebut, potensi korupsi atas bantuan keuangan di desa tidak hanya melibatkan perangkat, akan tetapi juga orang-orang di luar sistim pemerintahan. "Salah satunya istri kepala desa, selain itu indikasi lainnya seperti penggelembungan honor perangkat, anggaran ATK, dan proyek fiktif," paparnya.
Klinik Konsultasi Pengelolaan Bantuan Keuangan di Desa dilaksanakan 5-7 September 2018 di enam wilayah kecamatan. Para peserta yang terlibat pada kegiatan tersebut selain dari pihak desa, juga dari pihak kecamatan. Bahkan, peserta bukan hanya berkonsultasi tentang pengelolaan keuangan, tetapi juga dapat melaporkan jika muncul potensi penyimpangan.
Dari tahun ke tahun alokasi dana desa dari pemerintah pusat terus meningkat. Jika diawal program nilainya baru diangka Rp 20 triliun, maka tahun ini menyentuh angka Rp 60 triliun. "Jika dikelola dengan baik akan berdampak positif bagi desa dan masyarakatnya," kata Nyoman.
Bupati Pacitan Indartato saat membuka acara tersebut juga mewanti-wanti hal yang sama. “Taati aturan yang ada,” kata Indartato.
Dia menilai klinik konsultasi semacam ini sangat diperlukan agar perangkat desa bisa benar-benar memahami bagaimana mengelola anggaran dengan benar. Bahkan dia meminta jangan hanya dilakukan sekali setahun.
"Kalau bisa dua atau tiga kali setiap tahunnya. Agar para pengelola tahu dan paham. Sehingga terhindar dari konsekuensi hukum dikemudian hari. Karena kecenderungan korupsi selalu ada," harapnya. (Sigit Dedy Wijaya)