Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Jalani Rapid Test.

Jumat, 10 Juli 2020 02:56 WIB

Penulis:SP

Kegiatan Rapid Test Sejumlah Jajaran di KPU Pacitan
Kegiatan Rapid Test Sejumlah Jajaran di KPU Pacitan undefined

Dalam lanjutan tahapan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember nanti, KPU melaksanakan rapid test kepada jajarannya di tingkat kecamatan hingga petugas pencocokan dan penelitian (coklit). Pelaksanaan rapid test dilakukan dalam tiga hari mulai hari ini (Kamis, 09/07) hingga Sabtu. Rapid test ini akan diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS Kelurahan/Desa) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Bertempat di Balai Desa Kelurahan Ploso, jajaran KPU di Kecamatan Pacitan yaitu PPK, PPS dan PPDP tampak bergiliran datang sesuai jadwal melakukan rapid test. Pemeriksaan rapid test ini juga digelar bersamaan dengan bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPK kepada PPS. Pemeriksaan awal untuk mendeteksi infeksi corona virus ini diselenggarakan dengan kerjasama antara KPU Daerah dengan Dinas Kesehatan  Kabupaten Pacitan.

“Menjelang pelaksanaan tahap pemutakhiran data pemilih maka wajib dilaksanakan pemeriksaan dini dengan rapid test sebelum terjun ke masyarakat. Protokol kesehatan menjadi titik perhatian utama KPU dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini di tengah pandemi COVID-19”, ucap Sulis Styorini, S.Pd, M.Si, Ketua KPU Kabupaten Pacitan saat membuka acara bimtek PPS.

Dalam acara pemeriksaan rapid test dan bimtek PPS tersebut, tampak juga pengawas pemilihan dari Panwascam Pacitan. Eka Rizky Rasdiana, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Pacitan, menuturkan “Dalam pelaksanaan rapid test dan bimtek tampak lancar. Protokol kesehatan juga dilaksanakan dengan baik, seperti penyediaan air dan sabun untuk cuci tangan serta handsanitizer setelah mengisi daftar hadir”.

Lebih lanjut Eka mengatakan, “ Peserta bimtek juga sudah diatur jarak antar tempat duduknya. Jadwal yang sudah dibuat oleh PPK Kecamatan Pacitan dilaksanakan oleh peserta test dan bimtek dilaksanakan dengan lancar. Tidak ada kerumunan peserta yang sampai antri menunggu giliran. Mengingat total ada 314 orang yang harus mengikuti pemeriksaan ini khusus untuk Kecamatan Pacitan saja.”

Saat dikonfirmasi melalui telepon oleh HaloPacitan, Mohamad Mashuri, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan, menyatakan “Sesuai peraturan yang berlaku, pemeriksaan rapid test dan penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan, khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan bulan Desember nanti. Tidak hanya jajaran KPU, dari Bawaslu juga akan melaksanakan rapid test hingga tingkat Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. Mencegah penyebaran COVID-19 adalah yang paling utama karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”