Sosialisasi penempatan tenaga kerja di Desa Bungur Kecamatan Tulakan Pacitan, Rabu (07/03/2018)
Halo Berita

Jangan Lewat Calo Jika Ingin Jadi TKI

  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pacitan meningatkan kepada masyarakat yang ini menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri untuk mendaftar melalui jalur yang benar dan tidak menggunakan calo.

     

     

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pacitan, Witjaksono, mengatakan  sampai saat ini masih banyak kejadian penempatan TKI secara ilegal atau tidak resmi  yang dilakukan oleh calo. Hal tersebut akan menempatkan TKI dalam risiko tinggi.

"Bisa dikatakan ilegal bukan hanya berangkatnya saja yang tidak sesuai prosedur, tenaga kerja resmi pun bisa dikatakan ilegal kalau tidak sesuai prosedur di tempat kerjanya.” katanya kepada Halopacitan, saat ditemui di kantornya Kamis (08/03/2018).

Sebagai upaya pemberdayaan tenaga kerja, Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memberikan sosialisasi penempatan tenaga kerja Rabu, (07/03/2018) di Balai Desa Bungur Kecamatan Tulakan.

Witjaksono juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin mengerti dan memahami tentang prosedural penempatan tenaga kerja di luar negeri. “Oleh karena itu, jika ingin menjadi tenaga kerja ke luar negeri jangan lagi melalui calo dan jalur illegal. Carilah yang resmi, agar aman selama menjadi tenaga kerja di luar negeri,” tambahnya.

Ia mengingatkan TKI ilegal memberi konsekuensi besar pada risiko yang ditanggung tenaga kerja. Karena jika sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka tidak akan memperoleh fasilitasi apapun.

“Tetapi kalau tenaga kerja yang legal, maka mulai dari pemberangkatan sudah diikutkan kursus sesuai dengan ketentuan yang ada di luar negeri. Selain itu, tenaga kerja resmi juga dilindungi oleh asuransi,” katanya. (Sigit Dedy Wijaya)