
Januari 2021, Hadir Materai Rp 10.000, Geser Materai Rp 6000 dan Rp 3000
Tahun 2021, tidak akan ada lagi materai Rp 6000 dan Rp 3000 karena diganti dengan materai Rp 10.000. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020.
Halo Berita
Tahun 2021, tidak akan ada lagi materai Rp 6000 dan Rp 3000 karena diganti dengan materai Rp 10.000. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020.
“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dilansir TrenAsia.com., Kamis, 3 September 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.
“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” ujarnya.
Dia melanjutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.
“Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” katanya.
Perlu diketahui bahwa UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik. Nantinya, dokumen elektronik harus menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen. Penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Selanjutnya, RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam. RUU Bea Materai juga mengatur kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.
Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini. Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.
“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” katanya.
Berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.
“Kita berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” pungkasnya.
