Kamis, 09 April 2020 06:33 WIB
Penulis:SP

Kartu prakerja menjadi salah satu solusi di tengah COVID-19. Pasalnya banyak orang kehilangan pekerjaannya, karena perusahaan dimana mereka bekerja tutup. Terlebih dengan seruan untuk sosial dan pyisiscal distancing, membuat orang terus jaga jarak.
Fenomena pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia salah satunya disebabkan karena jumlah angkatan kerja yang ada jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah lowongan kerja yang ada, . Imbasnya, sebagian angkatan kerja menjadi tidak dapat bekerja dan terpaksa menganggur untuk sementara waktu hingga tersedia lowongan pekerjaan tambahan yang baru dan yang sesuai dengan kualifikasi yang mereka miliki.
Kabar baik bagi para angkatan kerja. Baru-baru ini tepat pada Selasa (7/04/2020) Pemerintah resmi meluncurkan situs program Kartu Prakerja. Website program tersebut adalah www.prakerja.go.id. Untuk tahun 2020, pemerintah membuka Peluang bagi 5,6 juta masyarakat Indonesia yang berminat mengikuti program ini. Para peserta nantinya akan mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).
Saat wabah pandemi corona COVID-19 masih berlangsung, peserta akan mendapat pagu anggaran sebesar Rp 3.550.000 per orang, rincian anggaran tersebut sebagai berikut, bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Namun setelah pandemi COVID-19 selesai, maka manfaat yang diterima peserta Pra Kerja akan kembali ke besaran awal yaitu Rp 650.000 per orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan.
Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Pra Kerja dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai beberapa syarat yang berlaku. Berdasarkan pantauan team halopacitan pada situs resmi program Kartu Pra Kerja, Rabu (8/04/2020), setiap masyarakat yang akan mendaftarkan diri harus memiliki akun terlebih dahulu, untuk cara membuatnya dapat langsung dilakukan di situs tersebut.
Selanjutnya setelah berhasil membuat akun, masyarakat dapat langsung mendaftar secara online ke www.prakerja.go.id. melalui akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun calon peserta yang sudah mendaftar.
Setelah dilakukan tes atau penilaian, nantinya akan ada pengumuman hasil melalui email yang didaftarkan pada akun, disana akan tertera keterangan diterima atau tidak. Namun bagi yang belum diterima jangan berkecil hati, pendaftar yang belum diterima bisa mendaftar kembali menggunakan akun sama dengan cukup memilih batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menunggu notifikasi di email untuk persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja. Adapun Syarat atau kriteria ini calon peserta Pra Kerja diantaranya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda atau usia produktif.
Bagikan