Peringati Hari Anti Korupsi, sejumlah Pejabat lingkup Pemkab Pacitan dan sejumlah Aparatur Sipil Negara(ASN) maupun jajaran TNI-POLRI diberikan Sosialisasi Saber Pungli oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis(9/12/2021) di Gedung Karya Dharma Pendopo Kabupaten Pacitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Hendri Antoro memberikan warning kepada pejabat di lingkup pemkab termasuk Bupati, Sekda dan sejumlah kepala OPD termasuk staf PNS
untuk hati-hati dalam mengelola hobi atau gaya hidup. Sebab tindak pidanan korupsi dapat berawal dari hobi yang berkaitan dengan gaya hidup.
“Itu menjadi suatu contoh bahwa kalau kita punya hobi tidak bisa mengelola hobi terkait gaya hidup dan gaya hidup yang begitu itu yang bisa menjadi pemicu adanya korupsi. Kalau kita bisa mensetting gaya hidup kita itulah sebetulnya modal utama bahwa kita bisa membangun budaya anti korupsi.”kata Kajari Hendri Antoro
Lebih lanjut Hendri mengingatkan agar pejabat pemerintahan maupun PNS di Pacitan untuk menerapkan hidup sederhana dengan gaji PNS yang tidak terlalu tinggi. Sebab dengan gaya hidup yang tidak terkontrol atau hobi yang terlalu tinggi merupakan titik awal korupsi akan terus mengakar. Kalau mau kaya jadi PNS maka tentu gak bisa mengandalkan gaji ASN. Memang tidak gampang melakukan tindakan anti korupsi , tapi dengan menerapkan budaya malu setidaknya bisa menjadi kunci penting untuk tidak korupsi.
“Teladan anti korupsi bisa datang dari siapapun. “Yen urip mung nuruti nepsu sing jenenge mulya tansaya angel ketemune,”satu nasehat mutiara dari Kajari Pacitan Hendri Antoro untuk ASN agar tidak korupsi
“Berdasarkan berbagai pengamatan terhadap berbagai fenomena di masyarakat sebenarnya permasalahan munculnya tindak pidana korupsi di lingkup Aparatur Sipil Negara itu di picu dari gaya hidup yang di nilai terlalu high class (terlalu tinggi). Selain itu, kegiatan seremonial yang tidak diperlukan tapi dipaksakan, itu juga sebetulnya memakan anggaran yang tidak di perlukan. Kondisi ini bisa terjadi, baik itu di level RT maupun di tingkat apapun, itulah yang bisa menjadi masalah terjadinya tindak pidana korupsi”,tegas KajariPacitan Hendri Antoro.