Halopacitan, Pacitan—Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Pacitan, Sakundoko mengatakan pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan dan akan mengacu pada mekanisme yang berlaku.
"Yang pasti panitia kabupaten tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Harus sesuai dengan peraturan dan kita juga gelar rapat bersama tim 11, harus cepat," ujarnya Jumat (19/10/2018). Peraturan yang dimaksud Sakundoko adalah yaitu Peraturan Bupati No. 20/2017.
Menurutnya, tim 11 yang telah dibentuk memiliki pandangan berbeda-beda dalam menilai permasalahan Pilkades Watukarung, sehingga untuk menentukan kesepakatan pihaknya terus melakukan rapat koordinasi. "Seandainya nanti harus dilakukan voting maka akan kami lakukan," katanya.
Dia berharap masalah ini segara terselesaikan dan berakhir dengan keputusan yang baik untuk kedua belah pihak. "Sehingga dapat diputuskan siapa yang berhak menjadi kepala desa," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada pemilihan kepala desa serentak 7 Oktober 2018 lalu nomor urut satu Darmadi memperoleh 552 suara sedangkan Wiwid Pheni Dwiantari memperoleh 553 suara. Hasil ini tidak bisa diterima kubu Darmadi yang menyebut ada kecurangan panitia dan menuntut untuk dilakukan penghitungan suara.