Sabtu, 16 Januari 2021 12:20 WIB
Penulis:SP
Maskapai penerbangan dapat memaksimalkan keterisian penumpang hingga 100%. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan resmi mencabut aturan batas jumlah penumpang pesawat sebanyak 70% dari total kapasitas angkut.
Pemerintah sebelumnya melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12 memberlakukan batas jumlah penumpang pesawat sebanyak 70%. Sedangkan, pada SE terbaru pada poin 5 disebutkan bahwa aturan tersebut tidak diberlakukan kembali.
Belum diketahui alasan pemerintah melonggarkan aturan jumlah penumpang pesawat, mengingat tren penularan COVID-19 masih terus meningkat. Hingga artikel ini tayang, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati belum merespons pertanyaan terkait alasan pelonggaran tersebut.
Meskipun begitu, dalam aturan baru tersebut tetap mewajibkan penumpang untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR). Namun, terdapat pengecualian bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis, serta angkutan udara di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Dalam SE Kemenhub itu juga memberikan syarat bagi maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi. Tujuannya sebagai area karantina untuk penumpang yang terindikasi gejala COVID-19.
Selain itu pada aturan sebelumnya berlaku tetap yaitu :
Bagikan