Halopacitan, Pacitan— Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga asing diakui telah membeli tanah di sekitar Pantai Watukarung. Karena aturan tidak membolehkan warga asing memiliki tanah, mereka mengakali dengan mengatasnamakan tanah miliknya dengan warga setempat atau kepada istrinya.
Endang Surjasri, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga melihat masalah ini dari sisi positifnya yakni sebagai investasi yang akan membawa kemajuan sektor pariwisata.
"Selama telah memenuhi dan sesuai aturan yang berlaku, kita tetap positif-positif saja. Terlebih jika dikelola secara profesional tentu akan berdampak positif bagi pariwisata di Pacitan," ujarnya Jumat (12/10/2018).
Menurutnya, pengembangan pariwisata memiliki peluang investasi yang sangat luas, terutamanya yang berkaitan dengan usaha di bidang pariwisata. "Misalnya perhotelan, akomodasi, industri kecil, ekonomi kreatif, usaha layanan pariwisata dan sebagainya. Peluang pengelolaan destinasi wisata juga terbuka luas," imbuhnya.
Dari keterangan beberapa warga di sekitar objek wisata seperti di Watukarung, kehadiran warga asing saat ini memang cukup membawa dampak positif terutama pada sektor ekonomi maupun lapangan pekerjaan. Pengaruh budaya yang dibawa tidak mempengaruhi budaya yang sudah melekat.
"Cara pandang seseorang itu berbeda-beda, kalau saya ambil yang positif saja, dari segi ekonomi dengan adanya warga asing di sini sangat bagus, mereka juga memberikan lapangan kerja bagi warga sekitar, lingkungan semakin maju bahkan budaya yang mereka bawa tidak sama sekali mempengaruhi budaya kita yang sudah melekat," kata Supri, salah satu warga di Desa Watukarung. Rabu (10/10).
Sementara, menurut Sumarsono, Kasubag TU di Kantor Pertanahan Pacitan mengatakan warga asing diperbolehkan memiliki tanah dengan syarat dia harus menjadi warga negara Indonesia. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam jangka panjang pada suatu daerah tersebut bisa dikuasai oleh warga asing yang sudah menjadi WNI.
"Jangka panjangnya bisa saja terjadi, sepanjang warga asing itu sudah memenuhi syarat sebagai WNI saya kira tidak ada halangan atas hak kepemilikan atas tanah," ujarnya.
Dalam membatasi atas kepemilikan tanah bagi warga asing yang mengatasnamakan warga pribumi, pihaknya mengakui sulit mengontrol ataupun masuk ke dalam untuk memastikan, apakah hal itu benar-benar pribumi atau hanya sebagai tutup atau alat saja.
"Kita tidak sampai ke uji materai, itu bukan ranah kita. Kita pun tidak bisa mengontrol ataupun masuk ke dalam. Yang kita lakukan, sepanjang formulirnya memenuhi syarat utamanya memiliki KTP WNI itu bisa dikeluarkan sertifikatnya," terangnya.