Senin, 22 Juni 2020 11:46 WIB
Penulis:SP
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau harus teregistrasi dan mendapatkan izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Berbeda dengan PEMILU, pada UU PILKADA, Pemantau Pemilihan harus mendapatkan akreditasi dari KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020, KPU Kabupaten Pacitan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan mulai 1 November 2019 – 2 Desember 2020, seperti dilansir di laman KPU Kabupaten Pacitan Jumat, 19/6/2020.
Selain mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pemantau pemilihan KPUD Kabupaten Pacitan juga membuka pendaftaran untuk Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 mulai 1 November 2019 – 8 November 2020.
Tata Cara Pendaftaran Pemantau Pemilihan sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Pacitan Nomor : 104/PL.02.Pu/3501/KPU.Kab/VI/2020 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020.
Mengisi formulir pendaftaran dan penyerahan kelengkapan administrasi yang meliputi :
Persyaratan dan kelengkapan administrasi pendaftaran baik untuk Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Pacitan atau dapat diunduh pada laman : http://kab-pacitan.kpu.go.id/.
Bagikan