
KPU Pacitan Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengingatkan kepada pengurus partai politik di daerah untuk segera melaporkan dana kampanye.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan—Sittah AAQ dari Divisi Perencanaan Data KPU Kabupaten Pacitan mengatakan partai politik peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan ditutup satu hari sebelum masa Kampanye pada 23 September 2018.
Sittah menegaskan, partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye bisa dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Pembatalan sebagai peserta pemilu tersebut, akan berimbas tidak ditetapkannya calon anggota legislatif terpilih partai yang bersangkutan di daerah tersebut," katanya saat dihubungi Halopacitan Selasa (18/08/2018).
Peserta Pemilu, lanjut Sittah dilarang menerima sumbangan dari pihak asing serta bantuan yang tidak jelas asal-usulnya.
"Seperti hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana," paparnya.
Peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
"Selain dilarang menerima juga dilarang menggunakan dana yang dimaksud tersebut, dan wajib melaporkan ke KPU serta menyerahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," imbuh Sittah. (Sigit Dedy Wijaya).
