Rabu, 01 April 2020 23:13 WIB
Penulis:SP
KPUD Kabupaten Pacitan akan menyampaikan surat jawaban rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pacitan terkait laporan masyarakat pada proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Menadi.
“Kami sudah menerima rekomendasi Bawaslu yang dikirm tanggal 27 Maret 2020. Hari ini kami sudah menyusun rumusannya dan segera akan kami kirimkan ke Bawaslu Pacitan”, terang Sulis Setyorini Ketua KPUD Kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi halopacitan melalui telepon, Rabu (1/04/2020).
“Kami di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pacitan, pada prinsipnya sudah berjalan sesuai aturan yang ada”, tandas srikandi, nahkoda KPU Pacitan tersebut.
Perlu diketahui bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pacitan dikeluarkan setelah melakukan rapat pleno hasil klarifikasi laporan masyarakat atas nama Abdul Ghoni terkait dugaan pelanggaran administrasi proses pembentukan panitia pemungutan Suara Desa Menadi Kecamatan Pacitan.
Dalam kesempatan terpisah, Abdul Ghoni membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut berasal darinya (pelapor). “Betul, saat ini saya sebagai pelapor masih menunggu jawaban dari KPUD terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pacitan. Informasi yang saya dapat kemarin saat ke Bawaslu Pacitan, hari ini KPUD akan menjawab.
Dari jawaban tersebut maka saya baru bisa memutuskan langkah selanjutnya. Laporan ini saya buat sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan PILKADA ini. Dana yang dikeluarkan pemerintah dalam PILKADA ini cukup besar, sehingga saya mengharapkan penyelenggara PILKADA profesional dengan melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Abdul Ghoni kepada halopacitan, Rabu (1/04/2020).
Bagikan