Lindungi Pasar Tradisional, Pemkab Selektif Beri Izin Swalayan Modern

Senin, 21 Januari 2019 13:04 WIB

Penulis:AZ

 Aris Setyadi
Aris Setyadi undefined

Halopacitan, Pacitan—Beberapa persyaratan diterapkan secara ketat untuk bisa mendirikan toko berjejaring yang semakin marak di berbagai tempat tersebut.  Salah satunya, menurut Kepala Bidang Pasar Daerah Disperindag Pacitan Aris Setyadi  adalah jarak dengan pasar tradisional minimal 500 meter.

“Juga tidak tidak berdekatan dengan kios-kios warga ada  izin usaha dan sebagainya,” kata Aris Senin (21/01/2019).

Pemkab akan tegas menutup tokok swalayan yang menyalahi izin dan aturan. "Jadi betul-betul dikaji. Maka dari itu pemerintah sangat selektif untuk mengeluarkan izin pendirian swalayan modern. Kurang lebih sekitar 3-4 tahun ini sudah tidak ada pendirian swalayan modern, sehingga dengan selektif tersebut biar tidak mematikan pasar tradisional dan masyarakat yang bergelut mencari nafkah di warung serta kios," ujarnya, Senin (21/01/2019).

Selain selektif, kata Aris, pemerintah daerah juga memberikan motifasi kepada pasar-pasar tradisional maupun pasar desa, agar bisa menjaga kebersihan pasar, dagangan yang dijual memenuhi standart, termasuk harga diharapkan untuk tidak menghantam promo saja atau lainnya.

"Supaya masyarakat itu lebih antusias, untuk berbelanja di warung tetangga dan juga pasar tradisional," terangnya.

Aris menambahkan, dalam hal itu pemerintah mempunyai progam untuk mendorong masyarakat agar memilih berbelanja di warung tetangga dari pada ke pasar modern, dengan tujuan untuk memutar roda perekonomian yang ada di lokasi masyarakat itu sendiri.

"Progam pemerintah tersebut diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup tetangganya sendiri, karena adanya perputaran uang di lokasi tersebut. Selain itu bisa membantu perekonomian masyarakat modal kecil, agar tidak tergerus pemodal besar," harapnya.

Zaenudin, pembeli di salah satu warung rumahan mengungkapkan, sebenarnya, belanja di minimarket atau swalayan modern memang mudah, bahkan semua kebutuhan terpampang beserta harganya, tetapi masih banyak kekurangannya.

"Interaksi antara pembeli dan penjual kurang, karena hanya komunikasi dengan pelayan, kadang kembalian Rp200-Rp500 itu untuk donasi, alasan tak ada kembalian dan sebagainya. Kalau beli di tetangga atau pasar tradisional bisa tawar menawar, bisa bon juga kalau kurang," katanya.

Sementara, Fitri (sebutan) salah satu pemilik warung rumahan, mengatakan sejak swalayan modern banyak dijumpai, dagangannya tidak selaris dulu. Ia pun sangat mendukung dengan langkah Pemkab yang lebih selektif dengan pendirian swalayan modern.

Namun, ia mengaku sempat dibuat kesal dengan pembeli yang bon di kios yang dimilikinya, akan tetapi hal itu tetap dilayaninya.

"Kadang tetangga itu kalau tidak ada uang baru ke sini bon minta ini itu, tapi kalau punya uang sana tuh belinya indomaret-alfamart. Tapi ya tidak semuanya begitu, toh harga yang ada di sini tidak jauh beda, kita cuma ambil untung Rp500-Rp1.000, dari pada dikasihkan orang jauh lebih baik diberikan tetangganya," ungkap janda dua anak.