Program KUR super mikro akan bisa dinikmati para pelaku UMKM
Halo Berita

Manfaatkan KUR Super Mikro, Untuk Bangkit di Tengah COVID

  • Imbas pandemi COVID-19 salah satunya adalah lesunya beberapa sektor ekonomi. Pemerintah terus berupaya mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan memberikan pinjaman kredit dalam program KUR Super Mikro.

Halo Berita
SP

SP

Author

Imbas pandemi COVID-19 salah satunya adalah lesunya beberapa sektor ekonomi. Pemerintah terus berupaya mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan memberikan pinjaman kredit dalam program KUR Super Mikro.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Sunarso menyebut, strategi penyaluran akan difokuskan kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum menerima KUR, serta para pedagang yang belum memiliki rekening bank.

“Namun, ada kriteria penerima yang diutamakan, seperti pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif,” kata Sunarso dilansir dari trenasia.com.

Data yang dihimpun BRI, potensi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai 4.805.721 orang. Ada 1.010.000 calon penerima, 354.550 pedagang pasar, 839.310 masyarakat desa, 83.931 agen BRIlink, dan 2.517.930 pedagang kelontong.

 KUR Super Mikro nantinya akan diberikan maksimal plafon Rp10 juta dengan bunga 0% yang berlaku hingga akhir Desember 2020. “Kredit ini tidak akan dikenai agunan tambahan, sedangkan agunan pokok berlaku untuk usaha atau proyek yang dibiayai,” katanya.

Sunarso menjelaskan, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi seperti sebelumnya yang minimum enam bulan. “Lama usaha boleh kurang dari enam bulan atau usaha baru, tetapi dengan sejumlah persyaratan,” ungkapnya.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima kredit, yakni mengikuti program pendampingan baik secara formal maupun informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Sementara itu, bagi pegawai yang terkena PHK, diwajibkan telah mengikuti pelatihan selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 tahun 2019.

Sunarso menambahkan, untuk menangani krisis ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, dibutuhkan strategi khusus untuk merespons tantangan.

“Kuncinya adalah daya beli masyarakat. Saat ini, likuiditas di masyarakat yang harus digelontorkan. Itulah yang disebut stimulus sehingga tidak hanya supply sidenya saja yang didorong, tetapi juga demand sidenya,” tegasnya.