Halopacitan, Pacitan—Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus mengatakan masa kampanye masih akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Jika ada yang mendahului atau mencuri start maka bisa terancam akan mendapatkan sanksi
"Sebelum masa kampanye pada 23 September 2018 mendatang, calon atau partai dilarang kampanye, dan jangan mendahului start," ujarnya, Senin (13/08/2018). Dia menambahkan masa kampanye akan berlangsung lama yakni hingga 13 April 2019 sebelum pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
Pihaknya juga mengingatkan kepada peserta pemilu boleh berkampanye melalui media massa hanya selama 21 hari sebelum masa tenang, yakni pada 24 Maret sampai 13 April 2019.
"Seperti iklan bagi peserta pemilu di media massa cetak, elektronik, online, hanya 21 hari sebelum memasuki masa tenang," katanya
Selain itu peserta pemilu juga dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. "Semua pelanggaran jelas ada sanksinya, baik ringan maupun berat ada sanksi administrasi sampai pidana," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)