
Masyarakat Pacitan Sulit untuk Dapatkan Izin Pengelolaan Hutan
Meski secara aturan memungkinkan, masyarakat Pacitan sulit untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan. Kalaupun bisa, hanya dalam bentuk kemitraan dengan Perhutani.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan—Program Perhutanan Sosial (PS) sebenarnya memungkinkan kelompok masyarakat mengelola hutan negara dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), namun untuk Pacitan hal ini sulit dilakukan karena luasan hutan yang kecil.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wilayah Pacitan Wardoyo mengatakan, untuk di Pacitan progam Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang bisa dilaksanakan. Program ini merupakan kerja sama antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang sudah terjalin lama.
"Saya garis bawahi, terkait dengan perhutanan sosial yang ada di Pacitan, karena lahan Perhutani yang dikelola tidak terlalu luas, hanya 2.006,5 hektare. Jadi, IPHPS rasanya tidak mungkinkan bisa dilaksanakan, karena kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," ujar Wardoyo, saat dihubungi Halopacitan Selasa (26/02/2019).
Program Perhutanan Sosial akan memberikan hak kelola kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan. Dan dalam program tersebut, juga diberikan hak untuk mengelola dengan waktu tertentu dan yang dapat diperpanjang.
Di Jawa Timur, lanjutnya, program ini bisa diterapkan di beberapa kabupaten, seperti di Banyuwangi dan daerah lainnya yang wilayah hutannya luas.
"Seperti di Blitar, Malang itu hutannya kan luas, sehingga ada yang dimohon oleh masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian yang bukan kayu-kayuan," singkatnya.
