Upaya penanggulangan COVID-19 terus dilakukan, salah satunya dengan mempermudah layanan kepada masyarakat dalam hal mendapatkan vaksinasi. Berita gembira ini datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divaksinasi.
Masyarakat kini hanya membutuhkan KTP dan fotokopinya. Kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mengejar target satu juta dosis vaksin COVID-19 per hari.
Perubahan ini setelah Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti dilansir dari TrenAsia.com.
Percepatan vaksinasi COVID-19 ini dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha. Upaya ini sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi dari masyarakat, untuk ikut serta mensukseskan vaksinasi COVID-19.