JAKARTA - Dana pensiun syariah dapat Anda jadikan sebagai suatu solusi optimal untuk meraih kebebasan finansial di masa depan. Dengan memanfaatkan dana pensiun syariah, Anda tidak perlu khawatir ketika harus memasuki masa pensiun. Manfaat pertanggungannya yang memadai menjadi modal penting dalam menjalani kehidupan di masa tua.
Sebagian besar orang tidak akan bisa terus bekerja sepanjang hidup. Saat memasuki usia pensiun, jarang sekali perusahaan yang bersedia menerima karyawan berusia lanjut. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup Anda dan keluarga, dana pensiun menjadi jawabannya.
Berbeda dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah menerapkan prinsip muamalah syariah. Mulai dari akad, penghimpunan dana, hingga manfaat pertanggungannya, semua berlandaskan prinsip syariah.
Dana pensiun syariah adalah program penghimpunan dana untuk masa pensiun yang berlandaskan prinsip syariah yang diakui hukum negara. Program ini juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan yang menghadapi risiko selama bekerja, seperti kecelakaan kerja, cacat fisik, atau kehilangan pekerjaan.
Meski sekilas mirip dengan dana pensiun konvensional, ada perbedaan signifikan dalam prosedur penghimpunan dana hingga penyaluran manfaat bagi peserta atau ahli waris. Misalnya, dalam dana pensiun konvensional, pemilik bisnis wajib menyisihkan dana untuk pensiun karyawan. Sebaliknya, dalam dana pensiun syariah, pemilik bisnis menghibahkan sebagian dananya untuk dana pensiun karyawan.
Pengelolaan dana pensiun syariah juga harus mengikuti prinsip syariah, seperti hanya menginvestasikan dana pada pasar modal, pasar uang, atau saham syariah yang terdaftar dalam Efek Syariah BEI. Semua instrumen dan proses dalam perusahaan tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah.
Meskipun kedua program ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan di masa pensiun, ada beberapa perbedaan utama antara dana pensiun syariah dan konvensional:
Sumber Dana
Investasi
Manfaat Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dana pensiun syariah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan ini menyatakan bahwa dana pensiun syariah dikelola berdasarkan hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Setiap lembaga pengelola dana pensiun syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas keuangan dan perbankan agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini diperkuat oleh Fatwa DSN Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Berdasarkan pengelolaan dan sumber dananya, dana pensiun syariah dibagi menjadi tiga jenis:
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) DPLK adalah jenis dana pensiun yang pertama kali diresmikan oleh OJK pada tahun 2017. Dana pensiun ini berasal dari perusahaan atau secara mandiri dan dikelola oleh perusahaan perbankan atau asuransi.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana untuk DPPK bersumber dari perorangan atau badan untuk karyawan yang bekerja dengannya. Semua karyawan perusahaan atau badan usaha tersebut akan merasakan manfaat dari program ini.
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) DPBK mirip dengan DPPK, tetapi sumber dana pensiun berasal dari keuntungan yang diperoleh perusahaan atau pemberi kerja. Besaran iuran pensiunnya tergantung dari perhitungan khusus.
Manfaat dana pensiun syariah bisa dirasakan oleh berbagai kalangan, termasuk nasabah yang terdaftar, keluarga nasabah, hingga masyarakat dan negara. Program ini memberikan sumber pendanaan untuk membangun perekonomian pribadi jangka panjang setelah pensiun.
Berikut beberapa manfaat dan keuntungan dari dana pensiun syariah:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 28 Jul 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 31 Jul 2024