Halopacitan, Pacitan— AKP Djamin SH Kasubbaghumas Polres Pacitan mengatakan warga Dusun Kiteran Desa Kembang Pacitan, tersebut ditangkap pada Rabu 1 Agustus lalu.
"Yang bersangkutan memelihara penyu, landak, burung hantu, buaya muara, kucing hutan, burung alap-alap, kukang, burung elang berkepala putih dan masing-masing satu ekor," ujar AKP Djamin SH Selasa(07/08/2018).
Djamin menambahkan ini adalah kasus pertama yang ditangani Polres Pacitan. Sesuai UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersangka bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
AKP Djamin menimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin. "Karena ancamannya selain kurungan juga denda," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)