JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Dengan adanya peraturan tersebut, maka secara resmi utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya akan dihapuskan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan produktivitas pelaku UMKM yang berperan sebagai produsen pangan utama di Indonesia.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," ujar Prabowo, di Istana Negara Jakarta, dikutip Rabu, 6 November 2024.
Penandatanganan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, dan disaksikan oleh pejabat dari kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM, berikut sederet fakta menarik tentang dari kebijakan ini,
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa penghapusan utang macet dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM di bidang pertanian dan kelautan yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan beban utang yang berkurang, diharapkan pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha mereka, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan nasional.
Prabowo berharap, kebijakan ini menjadi dorongan besar bagi petani dan nelayan agar dapat berinovasi dan meningkatkan produktivitas tanpa beban finansial yang besar.
Kebijakan ini melibatkan tindak lanjut teknis dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang akan merumuskan syarat dan prosedur pelaksanaannya.
Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian akan berkolaborasi dalam menyusun ketentuan teknis agar kebijakan ini bisa segera diimplementasikan dan tepat sasaran.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa batas maksimal utang yang dihapus dalam kebijakan ini adalah Rp500 juta untuk UMKM berbentuk badan usaha dan Rp300 juta untuk pelaku UMKM individu.
Berdasarkan perkiraan, sekitar 1 juta debitur UMKM akan mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan utang ini. Total nilai utang yang dihapus diproyeksikan mencapai Rp10 triliun, yang dialokasikan melalui bank-bank milik negara.
Sebagai simbol dari kebijakan ini, dokumen peraturan pemerintah diserahkan langsung kepada perwakilan dari beberapa kelompok tani dan nelayan, diantaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Pada tahun 2023, penyaluran KUR ditargetkan mencapai Rp297 triliun. Hingga 14 Desember 2023, realisasinya telah mencapai Rp248,1 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 5,99 juta orang.
Pada tahun 2024, penyaluran KUR terus berlanjut dengan realisasi per 31 Agustus 2024 sebesar Rp195,6 triliun.Terdapat sekitar Rp84,4 triliun yang masih dapat disalurkan hingga akhir tahun.
Program KUR ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan memberikan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau bagi para pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di berbagai sektor.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 07 Nov 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 07 Nov 2024