logo
Halo Berita

Pacitan Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal

  •  Satuan Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan) melaksanakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal
Halo Berita
Dias Lusiamala

Dias Lusiamala

Author

PACITAN Satuan Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan) melaksanakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Acara diselenggarakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun 2022 Kabupaten Pacitan. 

Kepala Satpol PP Pacitan, Sanyoto menyatakan, akan terus memantau dan mewaspadai kemungkinan rokok tak berizin karena dampak yang timbul bisa menjadi negatif. Terutama bagi pelaku usaha atau pabrik rokok itu sendiri. 

"Bisa jadi bahwa rokok ilegal beredar di Pacitan. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Bidang Penegakan Hukum ini tidak boleh disia-siakan. Makanya kita sama-sama cermat dan teliti," kata Sanyoto, Selasa (26/7/2022). 

Secara tegas, Sanyoto mewanti-wanti kepada pengusaha rokok agar mengikuti aturan pemerintah yang ada. Dengan begitu angka persentase kecurangan sebisa mungkin nihil. Meskipun pengalaman tahun-tahun sebelumnya ada beberapa temuan saat dilakukan operasi gabungan. 

"Rokok ilegal harus dicegah dan ditertibkan, karena sangat merugikan pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan secara resmi dan andil berkontribusi kepada pemerintah. Kami akan ambil tindakan secara tegas jika ada temuan rokok ilegal," kata Sanyoto. 

Di samping itu, banyak cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal tersebut. Seperti head to head, melalui media sosial, baliho, videotron bahkan lewat hiburan. 

"Yang penting pesan 'Gempur Rokok Ilegal' tersampaikan ke masyarakat, baik pelaku usaha hingga pedagang kecil di desa-desa. Jika ada temuan produk ilegal, mohon segera menginformasikan kepada kami," ungkap Kepala Satpol PP Pacitan, Sanyoto. 

Tujuan pemberantasan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sehingga tercipta perlakuan yang adil bagi industri rokok yang taat aturan dan menunaikan kewajibannya yakni membayar cukai. 

Dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal tersebut, diikuti sebanyak 80 orang yang terdiri dari sales rokok, perusahaan jasa titipan (PJT), travel, paguyuban sopir truk dan Kasi Sosial Trantib Kecamatan Satpol PP Pacitan.