Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tetap waspada terkait pandemi COVID 19 karena Pacitan masih masuk zona oranye.
Hal itu disampaikannya pada sambutan saat menghadiri serah terima jabatan Bupati Pacitan dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan Jumat (7/5/2021) pagi yang disiarkan lansung melalui youtube Pemkab Pacitan.
“Pak Bupati saya ingin menyampaikan, Pacitan ini masih masuk oranye, Kalau masuk oranye, menurut Pak Menag mestinya Sholat Ied dirumah”, ucap Khofifah.
Namun menurutnya dari referensi Kemenag, kalau kuning bisa 50%, harusnya Orange bisa 20%-25%, tapi protokol kesehatannya harus ketat.
Khofifah mengingatkan juga kluster sholat tarawih sudah ada, sehingga tentunya kita semua harus membangun kewaspadaan. Ia juga menjelaskan alasan kenapa Kabupaten Pacitan masih masuk zona orange.
“Pacitan kasus COVID 19 nya melandai, tapi kasus kematiannya “dancing”, kadang naik kadang turun, karena inilah kenapa Pacitan masuk menjadi oranye. Karena ada 14 indikator yang menjadikan zona itu menjadi hijau, kuning, oranye dan merah” jelasnya.
Terkait vaksinasi, lebih lanjut orang nomor satu di Jawa Timur ini berpesan kepada seluruh tim di Pemkab Pacitan untuk terus menggerakkan program vaksinasi. Setelah Nakes yang sudah mencapai 100%, selanjutnya diharapkan vaksinasi bisa dimaksimalkan untuk lansia dan guru karena tatap muka sekolah direncanakan bulan Juni-Juli.
“Lansia yang terkonfirmasi positif di Jawa Timur tingkat fertility ratenya 44% tinggi sekali, nasional bahkan 48,3%, artinya kalau mereka diatas 60 tahun terkonfirmasi positif, 44% kondur berpulang (meninggal)”, jelasnya.
Ia menambahkan juga dari rilis Jubir Kementrian kesehatan dr. Nadia, bahwa varian B.1.1.7 sudah ada di Jawa Timur.
“Oleh karena itu, menyayangi para pini sepuh, pada Idul Fitri kali ini kita, mohon doanya, mohon pangestunya, mohon maafnya memang harus saling menjaga. Kita terlindungi, pini sepuh kita juga terlindungi”, jelasnya.
Menutup sambutannya, Ia menyampaikan sesuai dengan arahan Mendagri bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan membuka open house, karena akan menyebabkan terjadinya kerumunan, sehingga dikhawatirkan bisa muncul kluster yang tidak diharapkan