Pacitan Segera Terapkan Sanksi Bagi Masyarakat Yang Tidak Ikuti Protokol Kesehatan

Senin, 11 Mei 2020 05:28 WIB

Penulis:SP

Rahmad Dwiyanto, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Pacitan
Rahmad Dwiyanto, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Pacitan undefined

Diumumkan malam ini, Minggu (10/05/2020) oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Pacitan, Idartato, jumlah pasien kofirmasi positif COVID-19 Pacitan menjadi 9 orang.  Rencananya Satgas COVID-19 Pacitan akan segera menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Pergerakan COVID-19 yang semakin masif termasuk di Pacitan mendorong gugus tugas, untuk segera menerapkan sanksi. Semua dilakukan agar masyarakat selamat dengan membiasakan diri hidup tertib, hidup bersih dan sehat sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pacitan, Rahmad Dwiyanto menyampaikan di hadapan awak media “Seperti tadi sudah disampaikan Pak In (Red: Indartato), bahwa  ada saatnya kita akan berlakukan sanksi. Contoh kalau kita tidak pakai masker, bahkan arahan dari Ketua Gugus Tugas Pusat, Doni Monardo,  yang di pasar atau pedagang di pasar selain pakai masker harus pakai pelindung wajah yang transparan. Dan pembeli harus pakai masker, kalau keduanya tidak patuh maka akan disuruh pulang”, tegas nahkoda Dinas Komunikasi dan Informatikan Pacitan tersebut.

Lebih lanjut Rahmad menyampaikan, “Pemudik harus ada surat keterangan dari lurah dan dari gugus bahwa dia sehat bebas dari rapid negatif, dan  swab negatif. Kedatangan mereka tetap kita tampung dan melakukan isolasi mandiri, karena Pacitan tidak melakukan pembatasan berskala besar. Peran serta masyarakat termasuk RT, RW, Kasun dan Kepala Desa sangat kami harapakan“, pungkasnya.