Pemerintah Harus Pertimbangkan Dampak Kenaikan Tarif Listrik

Selasa, 19 April 2022 07:39 WIB

Penulis:Amirudin Zuhri

Krisis energi
Ilustrasi Krisis Listrik 2021

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana  akan menaikan tarif harga listrik menyusul mahalnya sejumlah harga komoditas energi di pasar internasional saat ini.

Kabar tersebut mencuat setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan paparannya dalam rapat kerja (raker) yang dilakukan sebelumnya bersama Komisi VII DPR di Senayan.

"Penyesuaian atau pengurangan penggunaan BBM dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-Rp16 triliun," kata Arifin dalam raker bersama DPR Rabu, 13 April 2022. 

Menanggapi rencana penyesuaian tarif listrik oleh pemerintah, pengamat energi yang merupakan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam memutuskan rencana kebijakan tersebut.

Menurutnya kenaikan tarif listrik dapat menimbulkan multiplier-effect yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah, khususnya jika kenaikan tarif listrik tersebut berimbas kepada pengguna di sektor usaha atau industri baik kecil maupun menengah.

"Untuk segmen usaha atau industri, kalau tarif listrik dilakukan adjust dampaknya adalah meningkatnya biaya produksi barang dan jasa yang berpotensi pada terkereknya harga barang dan jasa tersebut," terang Komaidi kepada TrenAsia.com Senin, 18 April 2022.

Kenaikan tarif juga akan berpengaruh kepada para pekerja meski hal itu tidak berkaitan secara langsung terhadap peningkatan harga sejumlah komoditas energi yang terjadi saat ini.

"Multiplier-effectnya panjang," tegas Komaidi.

Sementara itu untuk sektor rumah tangga, Komaidi menyebut bahwa kenaikan tarif listrik tidak akan berdampak secara signifikan, hal itu mengingat rumah tangga merupakan konsumen akhir dari listrik, tidak seperti industri yang akan berdampak ke hal-hal lainnya.

Oleh karenanya jika memang penyesuaian tarif listrik memiliki urgensi untuk dilakukan, Komaidi meminta untuk diberikan toleransi untuk penggunanya yang berada di sektor usaha atau industri.

"Mungkin perlu dibedakan, kalau untuk industri naiknya berapa persen yang bisa ditoleransi begitu, tidak dipukul rata penyesuaian tarif listrik itu nantinya," terang Komaidi.

Adapun Komaidi juga berpendapat jika memang masih memungkinkan untuk dilakukan efisiensi pada tahapan proses produksi listrik. 

Hal itu, kata Komaisi lebih baik dilakukan ketimbang menaikan tarifnya kepada masyarakat, terlebih ditengah situasi melonjaknya sejumlah harga kebutuhan bahan pokok  yang terjadi mendekati hari raya Idulfitri.