Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir dari TrenAsia.com Jumat (15/1/2021) memperpanjang insentif pajak sampai 31 Desember 2021. Selain itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Januari 2021, berikut adalah rincian perpanjangan insentif pajak:
PPN yang tidak dipungut atau ditanggung pemerintah diperpanjang hingga 31 Desember 2021
- Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
- Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020), dan
- Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
Insentif PPh diperpanjang Hingga 31 Desember 2021
- Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
- Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat;
- Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu;
- Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
- Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, dan
- Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
“Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.
Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Diluar fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:
- Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- Pengenaan tarif PPh 0 % dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
- Pengenaan tarif PPh 0 % dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.