Jumat, 12 Juni 2020 03:05 WIB
Penulis:SP

Program social safety net untuk masyarakat Jawa Timur kembali diberikan. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang masih merebak.
Di tengah pandemi COVID-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program yang bersahabat dengan masyarakat. Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020, kini Gubernur Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
Diskon yang diberikan mencakup 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih. Kebijakan diskon COVID-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.
Dilansir dari Birohumas Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah menyampaikan, "Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi COVID-19," kata Gubernur Khofifah di Grahadi, Kamis (11 Juni 2020).
Berdasarkan hal tersebut 12 Juni - 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.
Inisiasi ini merupakan hal yang sangat membantu masyarakat dan pertama kali yang ada di Indonesia dimana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.
"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," tegas Gubernur Khofifah.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru. Masyarakat juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," tutur Gubernur Khofifah, menutup.
Bagikan